Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023 Setelah Menang Telak atas Nepal
"Ini kan aset milik masyarakat jadi seharusnya para pihak tidak melalaikan persoalan," tegas Wagub seperti dikutip laman resmi Pemprov NTB.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Aminurlah SE mengakui, pihaknya belum pernah melakukan pemanggilan secara resmi meski pertemuan dengan Bupati Bima pernah dilakukan.
Pihaknya menilai, kedua pihak juga belum pernah melibatkan DPRD dalam proses verifikasi aset sehingga dalam waktu singkat ini, DPRD akan melakukan pemanggilan dan mendorong kedua pihak segera menuntaskan persoalan aset ini.
"Kami secara kelembagaan akan segera mengundang kedua belah pihak dan akan melakukan komunikasi dengan KPK," sebut Aminurlah.
Seperti diketahui, penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima telah dilakukan dua kali perjanjian yakni pada tahun 2019 dan 2020 lalu.
Namun demikian, meski kedua pihak telah sepakat, verifikasi 391 aset tersebut menjadi kendala di lapangan.***
Artikel Rekomendasi