Sah! Tikungan 17 Sirkuit Mandalika Dikuasai ITDC Setelah Menang Gugatan

- 9 Juni 2022, 06:00 WIB
Gugatan perdata terkait lahan Sirkuit Mandalika dimenangkan ITDC setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan.
Gugatan perdata terkait lahan Sirkuit Mandalika dimenangkan ITDC setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

KLIKMATARAM- Lahan di sekitar Tikungan 17 Sirkuit Mandalika sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC. Itu setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili PT ITDC memenangi gugatan perihal perkara lahan tersebut.

Sebelumnya, lahan sekitar 60 are di Tikungan 17 Sirkuit Mandalika itu digugat warga bernama Gema Lazuardi.

Lahan sekitar Tikungan 17 Sirkuit Mandalika itu masuk ke dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Bulan Depan Bisa Beda Antara Pemerintah dan Muhammadiyah

Gema Lazuardi, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu 8 Juni 2022, mengklaim membeli lahan tersebut dari warga bernama Amaq Anu.

Gugatan perkara perdata itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Praya dengan putusan bahwa seluruh dokumen yang diajukan penggugat cacat hukum.

Penggugat lantas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi NTB. Namun putusan banding menguatkan putusan PN Praya, sehingga Gema Lazuardi kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Video Call Dirinya Beredar, ASN di Lombok Utara Lapor Polisi

Rabu, juru bicara Kajati NTB Efrien Saputra di Mataram mengatakan permohonan kasasi penggugat ditolak.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x