Dengan demikian, lanjut Efrien Saputra, putusan dalam perkara itu merujuk pada amar putusan Pengadilan Tinggi NTB.
Dijelaskan Efrien, PT Indonesia Tourist Development Corporation (ITDC) menguasai lahan itu berdasarkan surat jual beli dari orang yang sama yakni Amaq Anu.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Ini Dzikir Nabi Ayub Untuk Menyembuhkan Penyakit Meski Sulit Diobati Dokter
Namun PT ITDC telah membeli dua tahun lebih dahulu dari Gema Lazuardi. Yaitu pada 16 Juli 1996.
“Berangkat dari surat jual beli itu, ITDC kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2022,” jelas Efrien.***
Artikel Rekomendasi