Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Sebulan ke Depan, Ini Tujuannya

- 8 Juni 2022, 12:42 WIB
Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Sebulan ke Depan, Ini Tujuannya.
Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Sebulan ke Depan, Ini Tujuannya. /Twitter @setkabgoid

KLIKMATARAM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali akan dilakukan sebulan ke depan.

Hal ini agar pandemi dapat terkendali dan tidak ada lonjakan kasus baru setelah libur bersama pada momen Idul Fitri kemarin.

PPKM selama bulan ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan dan tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis ke-2 dan lansia yang sudah tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: PSSI Minta Shin Tae-yong Berhenti Latih Timnas Indonesia, Ini Maksudnya

Pemberlakuan kembali PPKM tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari Antara pada Rabu, 7 Juni 2022.

“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” tuturnya.

Dirinya mengatakan aturan tersebut berlaku mulai tanggal 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau terhitung selama satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu tergantung dari perkembangan kondisi di masyarakat.

Perpanjangan PPKM tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan tetap adanya tindakan tersebut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Overdosis Nikotin dari Vape, Siswa di Australia Alami Kejang-Kejang dan Pingsan

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah