Penyidik Polda NTB Tuntaskan Kasus Perdagangan Orang ke Turki oleh Dua Warga Lombok Timur

- 19 Mei 2022, 12:12 WIB
Penyidik Polda NTB Tuntaskan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Turki oleh Dua Warga Lombok Timur
Penyidik Polda NTB Tuntaskan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Turki oleh Dua Warga Lombok Timur /Antara/

 

KLIKMATARAM- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Turki berhasil dituntaskan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Kasus perdagangan orang tersebut melibatkan dua tersangka yakni SH dan DH warga asal Lombok Timur dengan korban berinisial LS usia 19 tahun.

Lebih lanjut kasus perdagangan orang tersebut akan dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan, hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP Ni Made Pujiwati.

“Karena tahap dua sudah kami laksanakan, barang bukti dan dua tersangka dilimpahkan ke jaksa, jadi untuk penanganan kasus ini sudah tuntas di tahap penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga: Wakil Gubernur NTB Ajak Seluruh Pihak Ikut Cegah Tindak Perdagangan Orang

Terkait dengan hal tersebut, juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputra mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan.

Dia memastikan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, kedua tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Kabupaten Lombok Timur.

“Karena locus dan saksi-saksi dan locus berada di Lombok Timur. Maka persidangan nanti akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lombok Timur,” ucap Efrien.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x