Jumlah Kasus PMI Ilegal NTB Turun, Kadis Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi

- 18 Mei 2022, 08:14 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NRB, I Gede Putu Aryadi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NRB, I Gede Putu Aryadi /DIsnakertans NTB/

KLIKMATARAM- Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB menurun, hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarsi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi.

Berdasarkan data ada 500 ribu orang PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara di seluruh dunia, lanjut Aryadi menjelaskan. 

“Dari jumlah tersebut, PMI yang bermasalah yang ditangani pada 2021 – 2022 sebanyak 1.008 orang. Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan kasus tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang,” ucapnya menjelaskan dikutip dari Antara pada Selasa, 17 Mei 2022.

Penurunan jumlah PMI ilegal di NTB, diungkapkan Ariyadi saat menghadiri Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sosialisai Bahaya Perkawinan Anak di Universitas Muhammadiyah Mataram.

Baca Juga: Mampu Meretas Situs NASA, Inilah Hacker Indonesia yang Ditakuti Dunia

Lebih lanjut dirinya mengajak agar masyarakat turut aktif memberikan pemahaman terkait pentingnya bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi untuk menghindari menjadi korban perdagangan manusia dan menimbulkan masalah di tempat kerja.

“Makanya kami menekankan pentingnya untuk terus mengkampanyekan dan mengedukasi agar calon PMI menempuh jalur resmi, jika ingin berangkat bekerja di luar negeri,” sambung Aryadi.

Kerapkali penyalur PMI ilegal mengiming-imingi masyarakat untuk bekerja dengan gaji besar di negara lain, padahal kenyataanya para oknum tak bertanggung jawab tersebut akan menjual para calon PMI ke sindikat perdagangan orang.

“Tidak sedikit masyarakat awam tergiur. Padahal mereka itu sindikat perdagangan orang, dijual ke calon majikan diluar negeri sehingga mereka bekerja tanpa upah penuh bahkan tanpa dibayar sama sekali atau mendapat perlakuan kurang manusiawi,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x