KLIKMATARAM - Kini ada larangan mengenakan atribut keagamaan saat persidangan.
Larangan mengenakan atribut keagamaan saat persidangan itu dikeluarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Hal ini bertujuan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
"Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip dari laman PMJ News.
Pelarangan penggunaan atribut keagamaan ini diputuskan setelah Jaksa Agung mencermati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai peci atau hijab ketika mengikuti persidangan.
Menurut Ketut, tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan.
Baca Juga: SEA Games, Lalu Zohri Bertekad Sumbang Emas di Nomor 100 Meter Setelah Gagal di Nomor 4x100 Meter
Dia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.
Artikel Rekomendasi