Pendeta Saifudin Ibrahim Tengah Diselidiki Bareskrim Polri Atas Kasus Penistaan Agama

- 19 Maret 2022, 21:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Nia/

KLIKMATARAM- Pendeta Saifudin Ibrahim (SI) saat ini sudah mulai diselidiki Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Untuk tahap awal kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim ini, polisi akan meminta keterangan ahli.

Pendeta Saifudin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian yang menilai Alquran sebagai sumber radikalisme.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Mulai Tersibak Maksud Nenek Hamzah Memojokan Zaroon, Ada Niat Terselebung

Secara terbuka, dia menyampaikan agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran.

Seperti dilansir dari PMJ News 19 Maret 2022, Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia mengatakan, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. 

"Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim)," ungkap Ahmad Ramadhan, Sabtu 19 Maret 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Pelukan Saltanat pada Zaroon Usai Selamat dari Bom 

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah