Terdakwa di Kasus Pembunuhan Pegawai DLH Kota Bima Divonis 15 Tahun Penjara

- 24 Februari 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi hukuman penjara 15 tahun terhadap pelaku di kasus pembunuhan pegawai DLH Kota Bima.
Ilustrasi hukuman penjara 15 tahun terhadap pelaku di kasus pembunuhan pegawai DLH Kota Bima. /Pixabay/Geralt

 

KLIKMATARAM - Seorang pria usia 21 tahun dihukum kurungan penjara selama 15 tahun karena terbukti terlibat kuat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga di Kota Bima.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima mengetuk palu persidangan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, mengetuk palu 15 tahun kurungan badan pada Adi Harianto alias Dandi yang merupakan pelaku pada kasus pembunuhan tersebut.

Terdakwa Dandi ini merupakan pembunuh Hasanuddin yang bekerja sebagai staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.

Baca Juga: Sinopsis Oh My Venus Episode 1 Sang Ullzang yang Bertransformasi Menjadi Wanita Gemuk

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam siaran medianya kepada wartawan menjelaskan bahwa vonis 15 tahun penjara itu diputuskan majelis hakim saat sidang yang digelar pada hari Rabu, 23 Februari 2022 kemarin.

Majelis hakim yang menangani perkara itu adalah Pengadilan Negeri Bima dan diketuai oleh hakim Erstanto dengan anggota Horas El Cairo dan Firdaus.

”Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” ungkap Humas PN Bima yang juga ketua majelis hakim, Erstanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Disebutkan Erstanto, dari seluruh fakta, terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan.

Halaman:

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini