KLIKMATARAM- Keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon prajurit tetap bisa mengikuti seleksi calon anggota TNI.
Penolakan calon prajurit dari keturunan PKI adalah perbuatan tanpa dasar hukum.
Hal itu diungkapkan Panglima TNI Andika Perkasa saat mendengarkan pemaparan jajarannya dalam agenda Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah di akun YouTubenya.
Pelarangan keturunan PKI sebagai prajurit TNI sebelumnya dipaparkan oleh Kolonel A Dwiyanto yang mengacu kepada dasar hukum (TAP) MPRS Nomor XXV/1966.
"Siap. Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," ucap Dwiyanto menjelaskan kepada Panglima Andika.
Mendengar pemaparan itu, Andika pun menjelaskan tentang dasar hukum yang tertuang dalam ketetapan MPR tersebut lebih lanjut.
Baca Juga: Hindari Isu Korupsi, Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin Tak Terima Kado, Cukup Kirimkan Hal Ini
"Ini adalah dasar hukum, legal. Tapi, yang dilarang itu adalah PKI, ajaran komunisme, marxisme hingga lenisme itu yang tertulis. Keturunan (dari PKI) ini melanggar TAP MPRS yang mana? Dasar hukum apa yang dia langgar?" ucap panglima menimpali pemaparan tersebut.
Artikel Rekomendasi