Tak Perlu Karantina, PPLN Hanya Diwajibkan PCR, Simak Penjelasannya

- 24 Maret 2022, 14:26 WIB
PPLN tak wajib karantina, tapi wajib tes PCR.
PPLN tak wajib karantina, tapi wajib tes PCR. /Pixabay

KLIKMATARAM- Aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022.

Aturan bagi PPLN tersebut tertulis dalam SE yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pada 23 Maret 2022.

Ditetapkan PPLN bisa memasuki Indonesia melalui sejumlah bandar udara, antara lain Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

Baca Juga: Buya Yahya Pernah Bahas Pawang Hujan, Simak Penjelasannya Agar Jangan Salah Kaprah

Selain itu bagi PPLN juga bisa memasuki Indonesia dari sejumlah pelabuhan laut yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara).

Serta melalui pos lintas batas negara (PLBN) di beberapa tempat, yaitu Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini Episode 18: Zaroon Nekat Nikahi Kaynat Walau Tak Cinta, Saltanat di Ujung Maut

Tertera dalam SE tersebut, PPLN diizinkan memasuki Indonesia wajib menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Selain itu, ada syarat bagi PPLN yang hendak masuk ke Indonesia antara lain dengan mengunduh aplikasi peduli lindung dan E-HAC serta menunjukan bukti vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah