KLIKMATARAM - Praktik pembuatan oli palsu diungkap Bareskrim Polri.
Ternyata, praktik pembuatan oli palsu tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
Praktik pembuatan oli palsu yang diungkap berada di Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari temuan ini, pelaku berinisial RP ditangkap.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan masyarakat. Laporan tersebut dibuat pada 23 Desember 2021 lalu.
“Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” kata Gatot, Selasa 15 Maret 2022 seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Dijelaskan Gatot, dalam perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat produksi milik pelaku.
Artikel Rekomendasi