Angelina Sondakh Segera Menghirup Udara Bebas Bulan Ini Setelah 10 Tahun Dihukum

- 2 Maret 2022, 11:21 WIB
Angelina Sondakh segera bebas setelah 10 tahun dipenjara.
Angelina Sondakh segera bebas setelah 10 tahun dipenjara. /Antara/Laily Rahmawaty

KLIKMATARAM- Angelina Sondakh seorang artis yang juga Puteri Indonesia 2002.

Angelina Sondakh pun sempat duduk di DPR RI hingga akhirnya tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012.

Kini Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini.

Baca Juga: WNI yang Berprofesi Tukang Ojek Ini Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Dikutip dari laman PMJ News, Angelina dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Disampaikan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Angelina sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan.

Ia sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Kkondae Intern NET TV Hari Ini: Saat Yeol Chan dan Man Shik Bergandengan Tangan Romantis

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Rabu 2 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah