Kesepakatan Anti Korupsi Kadin dengan KPK Semoga Bukan Lip Service Belaka

- 30 November 2021, 05:28 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Instagram.com/@official.kpk

KLIKMATARAM - Sebagai upaya mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi, khususnya tindakan suap menyuap antara pengusaha dengan pejabat pemerintah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah menandatangani nota kesepahaman (Memory of Understanding/MoU).

Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua Kadin Arsjad Rasjid dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri optimistis MoU anti suap antara KPK dan Kadin yang ditandatangani pada Kamis 25 November 2021, bakal menghilangkan kebiasaan suap antara pengusaha dan pejabat pemerintah.

Kesepakatan tersebut merupakan pembaruan dari kesepakatan yang pernah ditandatangani pada 2017.

Baca Juga: Mengenal Emel Dede yang menjadi Gonca Hatun di Kurulus Osman

Menurut Firli, tidak adanya suap dapat menunjang ekonomi nasional yang lebih mudah, efektif, efisien, dan lancar. Sehingga, pengusaha disebut tidak susah payah lagi mengeluarkan biaya tambahan demi melancarkan usaha miliknya. 

"Sehingga saya ingin, mulai hari ini, tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara. Dan mulai hari ini pun, tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap daripada pengusaha," ujar  Ketua KPK Firli Bahuri

Namun kesepakatan tersebut justru dipandang skeptis oleh sebagian pihak. Faktanya, setelah pernah disepakati tahun 2017, korupsi masih saja merajalela. Masih saja ada "celah" untuk korupsi yang melibatkan pejabat dan para pengusaha.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai tindakan ini memang niatnya baik dalam bentuk pencegahan. Hanya saja, terkadang nota kesepahaman justru hanya dipahami, namun tidak dijalankan dengan naik.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini