Main Ponsel Saat Khutbah Jumat Apa Hukumnya?

- 25 Februari 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi Shalat Jumat
Ilustrasi Shalat Jumat /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

KLIKMATARAM- Shalat Jumat adalah kewajiban yang dibebankan bagi tiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal.

Saat melaksanakan shalat Jumat, diwajibkan mendengarkan khutbah dan dilarang berbicara saat khutbah berlangsung.

Lantas bagaimana dengan hukum main ponsel saat khutbah shalat Jumat berlangsung?

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Daftar Pemain Drama Korea Kkondae Intern di NET TV

Wakil Ketua MUI Sulawesi Selatan Prof Dr KH M Ghalib MA seperti dikutip dari laman MUIDigital, Jumat 25 Februari 2022, menjelaskan hukum main ponsel sama dengan menyia-nyiakan pahala shalat Jumat.

Sebagaimana hadits nabi “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan An-Nasai)

Imam Syafi’i berpendapat mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlangsung.

Baca Juga: M Kace Terdakwa Kasus Penista Agama Dituntut 10 Tahun Penjara

“Makruh maksudnya adalah makruh berbicara yang baik-baik. Semisal berbicara menuntun orang buta yang mau shalat, makruh menegur teman samping yang mau digigit kalajengking selain perkara ini maka tidak diperbolehkan apalagi main ponsel."

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini