Kementerian Agama Gunakan Kriteria Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah, Begini Penjelasannya

- 24 Februari 2022, 06:39 WIB
Kriteria baru digunakan Kementerian Agama untuk menentukan awal bulan Hijriah.
Kriteria baru digunakan Kementerian Agama untuk menentukan awal bulan Hijriah. /Unsplash

KLIKMATARAM- Kementerian Agama atau Kemenag mulai menggunakan kriteria baru penentuan awal bulan Hijriyah.

Kriteria yang dilakukan Kementerian Agama itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021. 

Selama ini, Kementerian Agama mengacu kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, NTB Belajar dari Jawa Barat, Untuk Apa?

MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dikutip dari laman Kemenag, Kamis 24 Februari 2022, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberi penjelasan.

Kata dia, kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.

Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017.

Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilu Ditunda Sampai 2026, Khawatir Ekonomi Macet dan Berpotensi Pecah-belah

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah