Pria di Bima Ini Tancap Gas Sebelum Ditangkap Polisi dan Motornya Masuk Sungai

- 5 Februari 2022, 16:55 WIB
2 terduga pelaku narkoba di Bima yang ditangkap polisi
2 terduga pelaku narkoba di Bima yang ditangkap polisi /Humas Polri

KLIKMATARAM - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima menangkap dua orang terduga kasus narkoba jenis sabu-sabu.

GR dan dan ES ditangkap di Kabupaten Bima tepatnya di Desa Runggu dan Cenggu Kecamatan Belo.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko lewat Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamakan polisi.

Yaitu, 2 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Baca Juga: Ini Penyebab Lebih dari 19 Ribu Keluarga di Lombok Timur Belum Menerima Manfaat Bantuan dari Kemensos

Sesaat sebelum ditangkap, GR panik. Dia langsung tancap gas sepeda motornya. Sehingga masuk ke dalam sungai dan hendak kabur dari sergapan polisi.

Dengan sigap petugas meringkus GR pada saat itu petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di saku celana.

Baca Juga: Diplomasi Golok Menyudahi Debat Penagih Utang dan Pasutri Paruh Baya

“Di hadapan petugas, GR mengaku barang haram itu didapatinya dari ES,” ujar Adib seperti dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu 5 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah