KLIKMATARAM - Tim Puma Polres Bima berhasil mengungkap kasus Curat atau Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Bima menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol ruko dalam 2 hari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai Minggu 30 Januari 2022 hingga Senin 31 Januari 2022.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka seperti dikutip dari laman Humas Polri membenarkan hal itu.
Baca Juga: 'Sinetron Ikatan Cinta Terbaru' Ciuman Terakhir Jesi Untuk Papa Irvan
JD alias Tujuh, warga Kecamatan Belo diamankan karena mencuri berbagai merek rokok dari dalam ruko, Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Adib menuturkan, awalnya korban tidak mengetahui kejadian pencurian tersebut. Namun saat korban masuk di ruko miliknya, korban melihat etalase tempat penyimpanan rokok dalam keadaan berantakan.
Korban langsung mengecek rekaman CCTV, dan terlihat dalam rekaman CCTV salah satu pelaku yang masuk ke dalam ruko melalui atap dengan menggunakan 1 buah tangga, membongkar etalase kaca, kemudian memasukkan rokok berbagai merek ke dalam karung.
Dari rekaman CCTV, pelaku kemudian membawa keluar karung yang berisi barang curian tersebut melalui atap ruko dengan kembali memanjat tangga.
Artikel Rekomendasi