Airlangga mengatakan memperpanjang PPKM pada 1-14 Februari 2022.
Hal ini berdasarkan level asesmen pandemi, baik itu terkait dengan transmisi komunitas atau tingkat penularan kasusnya, tingkat kematian, dan juga rawat inap, dan juga responsnya terkait dengan testing, tracing, dan treatment.
Menko Perekonomian juga menyampaikan, seiring perpanjangan PPKM ini, maka masa karantina PPLN menjadi 5 hari bagi yang sudah divaksinasi dua kali.
Sementara bagi WNI yang belum vaksinasi lengkap 7 hari, serta isolasi mandiri lima hari untuk pasien tanpa gejala.***
Artikel Rekomendasi