Gara-gara Berisik, Guru di Sulawesi Tenggara Tega Paksa 16 Murid Makan Sampah Plastik

- 30 Januari 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi anak murid makan sampah plastik
Ilustrasi anak murid makan sampah plastik /Tangkap layar YouTube Putra Ode

KLIKMATARAM - Seorang guru inisial MS yang bertugas di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjadi viral karena menghukum belasan muridnya dengan memberikan makan sampah plastik, adapun alasan penghukuman karena ke-16 anak didiknya dianggap berisik. Kasus itu menjadi perhatian komisioner KPAI.

Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil dari dalam bak sampah di depan kelas. Pelaku guru kelas 4, sedangkan korban guru kelas 3. 

Peristiwa tersebut terjadi di kelas 3A. Waktu itu, siswa di kelasnya ribut karena guru kelasnya belum datang.

Oknum guru tersebut, yang sedang mengajar di kelas 4, mendatangi kelas 3A. Ia mengimbau kepada murid agar tidak ribut. Karena siswa ribut lagi, MS mendatangi kembali kelas 3A sambil menutup pintu kelas.

Baca Juga: 4 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Ditertibkan, Lokasinya Dekat dengan Tempat Wisata

MS mengambil sampah plastik bekas bungkus makanan kering jajanan anak-anak dan memasukan sampah-sampah tersebut ke mulut ke-16 siswa kelas 3A.

Korban merasa trauma akibat kejadian itu, sejumlah siswa mengalami trauma dan takut untuk masuk sekolah.

Pihak sekolah mengaku telah menegur oknum guru tersebut. Sekolah juga sudah melakukan mediasi dengan para orangtua dan pihak Dinas Pendidikan Buton juga mengaku sudah menemui pihak sekolah dan kemudian membebas tugaskan oknum guru tersebut untuk sementara.

Baca Juga: Pencurian Sarang Burung Walet Senilai Jutaan Terjadi di Labangka, Ini Dua Orang Pelakunya

Dinas Pendidikan Buton masih menunggu perkembangan kejadian ini. Terlebih lagi, kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian oleh salah seorang keluarga siswa.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Aslim menerangkan, polisi sudah menerima laporan dari salah satu keluarga  korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya.

Selanjutnya akan memeriksa para saksi, termasuk anak-anak. saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.

Baca Juga: Kampung Lobster Teluk Jukung Lombok Timur Dapat Bantuan KJA dari KKP Rp6 Miliar, Bupati Ingatkan Ini

Dalam rilis yang didapatkan Klik Mataram dari komisioner KPAI, Retno Listyarti bahwa KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik  yang dianggap bersalah karena berisik. 

"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik  dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan. 

Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti: Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dll.

Baca Juga: SBY Terkenang Mendiang Ibu Ani lalu Menyanyikan Lagu 'Telaga Sunyi' Koes Plus Berlatar 5 Lukisan

Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dll.  

Permendikbud ini, jelas Retno, juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan. 

KPAI  mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi.

Selain itu juga anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib diasesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah.

KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Polisi dapat menggunakan pasal  76C dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal," ungkap Retno Listyarti.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah