Sabu-sabu Seberat 218 Kilogram Lebih dan 16 Ribu Lebih Pil Ekstasi Diamankan dari 11 Tersangka

- 17 Januari 2022, 12:20 WIB
Pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional.
Pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional. /dok PMJ News

KLIKMATARAM - Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 218,46 kg dan ekstasi sebanyak 16.586 butir diamankan Badan Narkotika Nasional.

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu diamankan dari 11 orang tersangka yang dibekuk dari wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Riau.

Penyitaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dalam siaran persnya, Senin 17 Januari 2022, pengungkapan tiga kasus besar tersebut merupakan kerja keras tim gabungan serta dukungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.

Baca Juga: Silang Pendapat Tentang Video Syur Mirip Nagita Slavina Berlanjut, Polisi Katakan Editan Tapi Roy Bilang Tidak

Petrus memaparkan, kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan,” ungkapnya.

Usai dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan.

Petrus mengatakan, selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.

Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil.

Baca Juga: Video Syur Mirip Artis Nagita Slavina Ternyata Begini Tanggapan Polisi

Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku IK di parkiran rumah sakit di daerah Balikpapan.

Petrus menambahkan, kasus kedua diungkap BNN di daerah Dumai, Riau. Yaitu awali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.

“Tak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir,” tuturnya seperti dikutip dari PMJ News.

Tak berhenti di sini, petugas pun terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barbuk sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Mau Lebih Cerdas? Ikuti Resep Cespleng dr Zaidul Akbar Ini, Pakai Luban dan Ghee

“Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram,” sambungnya.

Empat hari berselang, anggota BNN kembali mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat.

“Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL di sebuah perumahan di kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian.

“Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) di sekitar perbatasan Entikong,” ungkapnya.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x