Menjelang Tahun Baru Polisi Merazia Kembang Api, Petasan, dan Miras

- 29 Desember 2021, 08:08 WIB
Aparat Polres Sumbawa saat melakukan razia kembang api dan petasan.
Aparat Polres Sumbawa saat melakukan razia kembang api dan petasan. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Menjelang Tahun Baru 2022, jajaran Polres Sumbawa menggelar razia para pedagang maupun penjual kembang api, petasan atau pun mercon di seputaran Kota Sumbawa, Selasa 27 Desember 2021.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan kegiatan razia petasan ini, sebagai antisipasi dan pencegahan dini. Petasan selain menimbulkan bahaya juga memicu tawuran warga, perkelahian, dan keributan.

Razia dilakukan dengan menyisir sejumlah pedagang kaki lima yang mulai bermunculan di sepanjang jalan di pusat pertokoan Sumbawa. Tidak hanya menyasar pedagang kaki kima, personel Polres Sumbawa juga melaksanakan pengecekan di toko-toko dan para agen.

Sementara penertiban pedagang minuman keras tradisional dan kembang api juga dilakukan Polsek Tanjung, Lombok Utara.

Baca Juga: Kuliah dan Lulus dari Perguruan Tinggi di Indonesia, 3 WN Kamboja Bisa Jadi Seperti Ini di Negaranya

Penertiban pedagang miras dan pedagang kembang api dilaksanakan di beberapa titik, yaitu di Jalan Dusun Karang Swele, Desa Tanjung, Lombok Utara.

Razia dipimpin Panit Samapta Polsek Tanjung Ipda Zainal Abidin itu telah diamankan beberapa barang bukti dari dua orang penjual. Seperti, kembang api jenis Galaxy Fereworks GA 608, kembang api jenis Galaxy GA 0445T-VG, kembang api jenis Galaxy GA 6110, dan minuman tradisional berupa 25 liter miras jenis tuak.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kapolsek Tanjung AKP Cahyo menerangkan bahwa penertiban bertujuan untuk mencegah kerawanan yang ditimbulkan akibat minuman keras dan penggunaan serta penjualan kembang api.

Baca Juga: Inilah Kosmetik Berbahan Herbal Buatan Mataram

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x