Pemuda Gondol Tas Korbannya di Dalam Pura Ini Ditangkap, Pelaku Lainnya Kabur

- 27 Desember 2021, 15:47 WIB
Pelaku SH berbaju oranye saat rilis kasus di Polsek Pagutan.
Pelaku SH berbaju oranye saat rilis kasus di Polsek Pagutan. /Humas Polsek Pagutan

KLIKMATARAM - Seorang residivis yang kembali dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Pagutan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan pelaku berinisial SH ini pada 18 Desember 2021 di wilayah Pagesangan Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Residivis yang pernah tinggal di balik jeruji ini kembali melakukan aksinya lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku pun akhirnya berurusan lagi dengan hukum.

Pelaku SH beserta satu orang kawannya ini melakukan tindakan pencurian di sebuah Pura yang berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Baca Juga: Varian Omicron Meningkat Pemerintah Awasi Pintu-pintu Masuk Tanah Air dan Karantina 10-14 Hari

Dalam keterangannya, Kapolsek Pagutan Ipda I Putu Sastrawan saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Pagutan, Senin, 27 Desember 2021.

"Tersangka SH (23 Tahun) yang juga residivis adalah warga Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram," jelasnya. 

Tersangka SH dibekuk, lantaran mengulangi tindakan aksi pencurian yang dilakukan pada 11 November lalu yaitu mengambil sebuah tas milik IDS yang saat itu korban berada di Pura Poh Gading yang terletak di wilayah Pagutan.

"Jadi dengan cara memanjat tembok Pura, tersangka masuk dan mengambil barang milik korban berupa tas pinggang yang di dalamnya berisi HP, sejumlah uang (Rp1.800.000) dan beberapa aksesoris serta kartu identitas milik korban," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini