Varian Omicron Meningkat Pemerintah Awasi Pintu-pintu Masuk Tanah Air dan Karantina 10-14 Hari

- 27 Desember 2021, 15:24 WIB
 Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/

KLIKMATARAM - Pemerintah akan terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia. Hal itu, mengingat kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat di berbagai negara.

Pemerintah pun tetap akan menerapkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama 10 hingga 14 hari tergantung negara asalnya.

"Kami siap tetap memberikan karantina 10 hari sampai 14 hari sesuai negara asal datangnya," terang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Dilema Lee Jin Wook, Antara Balas Dendam atau Menolong Kwon Nara, Bulgasal Immortal Souls Episode 4

Menurut Luhut, pengawasan ketat itu harus dilakukan pemerintah lantaran melihat Omicron telah menyebar ke 115.

Sampai sejarang, jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di dunia tercatat mencapai lebih dari 184 ribu.

Sementara, di Indonesia sendiri tercatat ada 46 kasus Omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Mengapung di Sungai Lingkungan Gebang Baru

Karena itu, pengawasan secara ketat dilakukan pemerintah supaya tidak terjadi kebocoran di pintu-pintu masuk Indonesia.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini