KLIKMATARAM - Pemerintah akan terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia. Hal itu, mengingat kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat di berbagai negara.
Pemerintah pun tetap akan menerapkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama 10 hingga 14 hari tergantung negara asalnya.
"Kami siap tetap memberikan karantina 10 hari sampai 14 hari sesuai negara asal datangnya," terang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin 27 Desember 2021.
Baca Juga: Dilema Lee Jin Wook, Antara Balas Dendam atau Menolong Kwon Nara, Bulgasal Immortal Souls Episode 4
Menurut Luhut, pengawasan ketat itu harus dilakukan pemerintah lantaran melihat Omicron telah menyebar ke 115.
Sampai sejarang, jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di dunia tercatat mencapai lebih dari 184 ribu.
Sementara, di Indonesia sendiri tercatat ada 46 kasus Omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Mengapung di Sungai Lingkungan Gebang Baru
Karena itu, pengawasan secara ketat dilakukan pemerintah supaya tidak terjadi kebocoran di pintu-pintu masuk Indonesia.***
Artikel Rekomendasi