Omicron Menjadi-jadi Karantina Diperketat, Budi Gunadi Sadikin: Ini Untuk Lindungi 270 Juta Orang

- 27 Desember 2021, 10:51 WIB
Varian Omicron semakin menjadi-jadi karantina pun diperketat untuk melindungi 270 juta penduduk Indonesia.
Varian Omicron semakin menjadi-jadi karantina pun diperketat untuk melindungi 270 juta penduduk Indonesia. /Pixabay/Alexandra_Koch

KLIKMATARAM - Hingga Senin 27 Desember 2021 perkembangan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus, hampir seluruh kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah pun memperketat karantina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kembali diidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu. Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri.

Baca Juga: Didukung AS, Israel Pancing Lagi Konflik, Gandakan Pemukim di Dataran Tinggi Golan

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron,” katanya pada konferensi pers virtual perkembangan kasus Omicron, Senin 27 Desember 2021.

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker Omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Kementerian Kesehatan konsisten melakukan pengendalian dan pencegahan virus Covid-19 terutama varian Omicron. Upaya dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan perawatan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah