Cukai Hasil Tembakau di Tahun 2022 Nanti Rata-rata 12 Persen

- 14 Desember 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Fp Rokok Filter Murah/

KLIKMATARAM - Menkeu Indoneia, Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berkomitmen melakukan pengendalian konsumsi rokok. Di tahun 2022 nanti pemerintah juga akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata 12 persen.

Pengendalian konsumsi rokok itu terutama tujuannya untuk menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak dan remaja.

Pengendalian itu, menurutnya Sri Mulyani, tidak hanya untuk kesehatan, tetapi juga untuk mendukung upaya peningkatan kualitas SDM masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Mayat Ditemukan Mengambang di Sungai, Saksi Lari karena Panik dan Lapor Polisi

"Seperti pesan Presiden Jokowi, pemerintah akan fokus pada ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang berbahaya seperti rokok," ungkapnya seperti dikutip KlikMataram di akun media sosialnya, Selasa, 14 November 2021.

Kendati demikian, jelas Sri Mulyani, perlindungan masyarakat dari konsumsi rokok itu tidak dengan melupakan sisi kepentingan petani rokok atau kesempatan kerja dari industri rokok yang memang masih sangat padat karya.

Selain itu, ada kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 sebesar rata-rata 12%.

Kontribusi CHT ini ke depan akan digunakan untuk pemberian bantuan kepada para buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok.

"Contohnya pelatihan ketrampilan kerja atau bantuan modal usaha," ungkap Sri Mulyani.***

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah