Kominfo Terbitkan Aturan Baru, FB, WhatsApp, Mobile Legend dan Puluhan Aplikasi Berpotensi Diblokir

19 Juli 2022, 07:48 WIB
Kominfo Terbitkan Aturan Baru, FB, WhatsApp, Mobile Legend dan Penyelenggara Sistem Elektronik Berpotensi Banyak ditutup. /pexels.com/Brian Ramirez/

KLIKMATARAM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh aplikasi atau Penyelenggaran Sistem Elekronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran.

Sejumlah aplikasi seperti Facebook, WhatsApp, Mobile Legend dan puluhan lainnya terancam dblokir jika tidak segera mendaftar.

20 Juli 2022 adalah batas yang diberikan bagi sejumlah aplikasi asing dan domestik untuk mendafarkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: WhatsApp, Youtube dan Puluhan Aplikasi Ternama Terancam Diblokir Kominfo

Kominfo mewajibkan seluruh aplikasi untuk melakukan pendaftaran PSE melalui Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan ruang internet yang aman bagi pengguna di Indonesia.

OSS merupakan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS juga merupakan bagian dari layanan pendaftaran yang diwajibkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun asing.

Baca Juga: Sinopsis Eve: Ekspresi Dingin Seo Ye Ji Membuat Yoo Sun Membeku Ketakutan

Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS RBA merupakan penyempurnaan dari sistem OSS sebelumnya.

Jika pada OSS sebelumnya PSE asing belum bisa mendaftar karena keterbatasan fitur, pada OSS RBA ini PSE asing sudah dapat melakukan pendaftaran secara langsung.

Sejumlah aplikasi terkenal seperti Facebook, WhatsApp, Mobile Legend dan puluhan lainnya disinyalir belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

Jika pada batas waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli aplikasi tersebut belum juga melakukan pendaftaran, maka berpotensi ditutup.

Baca Juga: UFC Resmi Merilis Jadwal Duel Charles Oliveira vs Islam Makhachev, Catat Tanggalnya

Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Kominfo membagi PSE menjadi dua Kategori. Kategori pertama yakni PSE Asing dan yang kedua PSE Domestik.

Berikut Daftar aplikasi Asing yang belum juga mendaftar PSE:

  1. Seluruh Aplikasi yang tergabung di Meta seperti Facebook, Instagram, Messenger, dan Whatsapp.
  2. Google
  3. Telegram
  4. YouTube
  5. Twitter

 LinkedIn

  1. Pinterest
  2. Tinder
  3. Tantan
  4. Tumblr
  5. Netflix
  6. Disney+
  7. Prime Video
  8. Grab
  9. GoTube
  10. Mobile Legends
  11. PUBG
  12. Candy Crush
  13. Pokemon Go
  14. Minecraft
  15. Clash of Clan
  16. Garena AOV
  17. League of Legends
  18. Vainglory
  19. Free Fire
  20. Canva
  21. Skillacademy
  22. Duolinggo
  23. Brainly
  24. Cookpad

 PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022 meliputi:

  1. Pedulilindungi
  2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
  3. Info BMKG
  4. Mobile JKN
  5. BPOM Mobile
  6. Halal MUI
  7. M-Pajak
  8. Jakarta Smart City
  9. Mawas Ozon
  10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)***
Editor: Yeni Irmaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler