Dua Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi di Tanjung Priok

15 Juli 2022, 08:11 WIB
Kasat Narkoba AKBP Singgih Hermawan dan jajarannya. (Foto: Polres Jakut) /

KLIKMATARAM- Dua bandar narkoba berhasil ditangkap dalam operasi gabungan Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Tim Brimob Polda Metro Jaya.

Dua bandar narkoba tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi tersebut saat menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 13 Juli 2022.

Kasat Narkoba AKBP Singgih Hermawan, saat jumpa pers Jumat 15 Juli menjelaskan, kedua bandar tersebut sebenarnya ditangkap usai penggebrekan.

Baca Juga: Siap-Siap, Telkomsel Segera Matikan Sinyal 3G di Jawa Timur

Namun polisi terus melakukan pengawasan di lokasi dan berhasil menemukan dua orang yang diduga sebagai bandar.

"Usai penggerebekan yang kami lakukan di bulan Februari kemarin kita masih aktif sampai sekarang. Kemarin kita amankan dua orang dan barang bukti," terang Kasat Narkoba AKBP Singgih Hermawan, kepada awak media, di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022 seperti dilansir dari PMJ News.

Masih dari keterangannya, pihaknya meringkus kedua terduga bandar narkoba tersebut dari salah satu rumah.

Baca Juga: Duel Islam Makhachev vs Alexander Volkanovski, Javier Mendez sang Pelatih: Volkanovski Bukanlah Ancaman Besar

Selanjutnya, Ketika ditangkap pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam rumah pelaku.

"Pada saat kita tangkap kita amankan masyarakat sudah tahu kalau memang itu bandar narkoba atau orang yang jual narkoba. Dan ditemukan ada 40 gram narkoba jenis sabu," tuturnya.

Baca Juga: Tony Kelley Dipecat dari Panggung UFC Karena Komentar Rasisnya

Masih dari keterangannya, walaupun Kampung Bahari sekarang jauh lebih kondusif dibandingkan waktu sebelumnya. Tetapi, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memberantas peredaran narkoba baik melalui Pos Pol maupun mobile.

Baca Juga: Kenali Gejala Tubuh Berikut Ini yang Membutuhkan Detoks Digital

"Sudah agak lentur sekarang mungkin berpindah tempat ya. Karena setelah kita lakukan pembangunan posko yang pertama itu agak berkurang di kampung Bahari," ungkap AKBP Singgih.

Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler