2 Pria Asal Gunungsari Ditangkap di Pusuk Lombok Utara Gara-gara Ini

25 Januari 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi penangkapan 2 pria di Pusuk Lombok Utara oleh polisi. /pixabay

KLIKMATARAM – Dua orang pria ditangkap di Pusuk Lombok Utara, Selasa 25 Januari 2022. Kedua pria ini beralamat di Gunungsari, Lombok Barat.

Kedua pria berinisial MHN alias AJ dan SF ditangkap di Pusuk Lombok Utara karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pria ditangkap di Pusuk Lombok Utara setelah merencanakan akan menjual sabu-sabu kepada pelanggannya.

Baca Juga: Prakiraan Tinggi Gelombang yang Berlaku hingga 26 Januari di Wilayah Perairan NTB

Keduanya akan melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Pusuk Pass di Dusun Bentek, Kecamatan Pemenang.

Sebelum itu terjadi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotara keburu mengetahuinya.

Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga MHM dan menemukan bungkus rokok berisi dua klip sabu-sabu yang disimpan di kantung celana sebelah kanan depan.

Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di Pusuk Pass sekitar pukul 00.29 Wita.

Baca Juga: Gempa Lombok Subuh Pagi, Tak Cuma CCTV di Masjid Mataram yang Viral, Masjid Lainnya Juga Heboh

Barang buktinya berupa satu klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu berat bruto 1,88 gram, satu klip transparan yangg berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,08 gram, uang tunai Rp50.000, dan dua unit handphone.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lotara untuk pengembangan asal usul sabu-sabu. Selain itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ini, kata Ketut Artana, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kisah Ricky & Elsa Dalam Sinetron Ikatan Cinta Dan Dunia Nyata

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” ujar Kasat Res Narkoba Iptu Artana seperti dikutip dari laman Humas Polri.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler