Bagaimana Hukum Menggunakan Facebook, Twitter, Internet, TV, dalam Islam? Buya Yahya Menjawab dengan Lengkap

- 9 Mei 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi kumpulan berbagai logo media sosial, bagaimana hukum penggunaannya?
Ilustrasi kumpulan berbagai logo media sosial, bagaimana hukum penggunaannya? /Pixabay/kropekk_pl

Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar.

Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunaanya. Jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram.

Baca Juga: Waduh! Kejahatan Dibalas Kebaikan, Ustadz Hanan Attaki Tunjukkan Keisitimewaannya

Dan jika digunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal begitu juga mencakup wajib, sunnah dan makruh.***

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini