KILIKMATARAM – Buya Yahya membahas bagaimana hukum Facebook, Twitter, internet, TV, dalam Islam?
Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait dengan hukum Facebook, Twitter, internet, TV, dalam Islam?
Tentang hukum Facebook, Twitter, internet, TV, dalam Islam, dibahas oleh Buya Yahya pada video ceramah yang diunggah pada kanal YouTube.
Adapun penjelasan hukum Facebook, Twitter, internet, TV, dalam Islam? Adalah sebagai berikut:
Dalam video tersebut ada salah seorang jamaah yang bertanmya, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:
Saya bekerja di bidang teknologi informasi, nah bersama lajunya teknologi yang tidak bisa di bendung, bagaimana pandangan Islam tentang teknologi.
Bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap kemajuan tersebut?
Apalagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam Facebook, Twitter bahkan pengharaman penggunakan internet, TV, dll.
Buya Yahya menjawab dengan ringkas dan lengkap, adapun rangkumannya adalah sebagai berikut:
Buya Yahya menjawab bahwa,berkaitan dengan kemajuan teknologi, Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi.
Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan dalam penggunakan teknologi agar tidak disalah gunakan.
Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dihindari.
Adapun Facebook, Twitter atau internet secara umum adalah salah satu kemajuan teknologi. Seperti halnya TV, handphone dan radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.
Maka asal hukum nya, adalah mubah. Sebab semua itu adalah media atau wasilah. Hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya, bukan teknologinya, tapi tujuan penggunaan teknologinya untuk apa?
Baca Juga: Seru! Ini 4 Langkah Jitu Ustadz Hanan Attaki Bagi yang Mau Kejar Mimpi Setinggi Langit
Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar.
Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunaanya. Jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Waduh! Kejahatan Dibalas Kebaikan, Ustadz Hanan Attaki Tunjukkan Keisitimewaannya
Dan jika digunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal begitu juga mencakup wajib, sunnah dan makruh.***
Artikel Rekomendasi