Apalagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam Facebook, Twitter bahkan pengharaman penggunakan internet, TV, dll.
Buya Yahya menjawab dengan ringkas dan lengkap, adapun rangkumannya adalah sebagai berikut:
Buya Yahya menjawab bahwa,berkaitan dengan kemajuan teknologi, Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi.
Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan dalam penggunakan teknologi agar tidak disalah gunakan.
Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dihindari.
Adapun Facebook, Twitter atau internet secara umum adalah salah satu kemajuan teknologi. Seperti halnya TV, handphone dan radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.
Maka asal hukum nya, adalah mubah. Sebab semua itu adalah media atau wasilah. Hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya, bukan teknologinya, tapi tujuan penggunaan teknologinya untuk apa?
Baca Juga: Seru! Ini 4 Langkah Jitu Ustadz Hanan Attaki Bagi yang Mau Kejar Mimpi Setinggi Langit
Artikel Rekomendasi