Bagaimana Hukum Menggunakan Facebook, Twitter, Internet, TV, dalam Islam? Buya Yahya Menjawab dengan Lengkap

- 9 Mei 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi kumpulan berbagai logo media sosial, bagaimana hukum penggunaannya?
Ilustrasi kumpulan berbagai logo media sosial, bagaimana hukum penggunaannya? /Pixabay/kropekk_pl

Apalagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam Facebook, Twitter bahkan pengharaman penggunakan internet, TV, dll.

Buya Yahya menjawab dengan ringkas dan lengkap, adapun rangkumannya adalah sebagai berikut:

Buya Yahya menjawab bahwa,berkaitan dengan kemajuan teknologi, Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi.

Baca Juga: Emak-emak Jangan Ambil-alih Tugas Malaikat, Ini Larangan Kata Ustadz Khalid Basalamah untuk Para Istri

Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan dalam penggunakan teknologi agar tidak disalah gunakan.

Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dihindari.

Baca Juga: Umur 40 Tahun Dianjurkan untuk Lakukan Hal Ini, Tertulis di Dalam Alquran, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Adapun Facebook, Twitter atau internet secara umum adalah salah satu kemajuan teknologi. Seperti halnya TV, handphone dan radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan.

Maka asal hukum nya, adalah mubah. Sebab semua itu adalah media atau wasilah. Hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya, bukan teknologinya, tapi tujuan penggunaan teknologinya untuk apa?

Baca Juga: Seru! Ini 4 Langkah Jitu Ustadz Hanan Attaki Bagi yang Mau Kejar Mimpi Setinggi Langit

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini