Fiqih Wanita, Ternyata Begini Hukum Menggunakan Alat Penggugur Kandungan, Simak Penjelasan Berikut

12 Mei 2022, 20:04 WIB
fiqih wanita hukum menggugurkan kandungan /Ilustrasi ibu hamil Dok Dinkes Prov DIY/

KLIKMATARAM – Berikut adalah fiqih Wanita, tentang hukum menggunakan alat penggugur kandungan, yang dilakukan oleh sebagai orang.

Lantas, bagaimana sih, hukum menggunakan alat penggugur kandungan, berikut rangkuman fiqih Wanita dengan penjelasan lengkap.

Pembahasan tentang hukum menggunakan alat penggugur kandungan berikut ini, dikutip dari beberapa sumber fiqih Wanita.

Adapun penjelasan lengkap tentang hukum menggunakan alat penggugur kandungan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Fiqih Wanita Darah Keluar Secara Terputus Putus Apakah Termasuk Darah Haid? Simak Penjelasannya

Hukum penggunaan alat penggugur kandungan ada dua macam, berikut pejelasannya:

Pertama, penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin, jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak diragukan lagi hukumnya adalah haram.

Karena termasuk membunuh jiwa yang dihormati tanpa ada dasar yang benar, membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur’an, sunnah dan ijma’ kaum muslimin.

Baca Juga: Fiqih Wanita, Darah Keluar Berwarna Kuning Keruh atau Kehitaman Apakah Termasuk Darah Haid?

Namun jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk segumpal darah.

Artinya sebelum berumur 40 hari, ada juga yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.

Baca Juga: Fiqih Wanita Simak Perbedaan Pendapat Tentang Usia atau Masa Haid, Lengkap dengan Dalilnya

Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan.

Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya.

Dalam kondisi seperti ini ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka hal ini tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Fiqih Wanita Hubungan Haid Dengan Hamil Banyak yang Belum Mengetahui, Begini Penjelasannya

Kedua, penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin.

Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan.

Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat, tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Tags

Terkini

Terpopuler