Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

- 20 Juli 2022, 11:13 WIB
Habib Riziek Shihab
Habib Riziek Shihab /Foto: Antara/

 

KLIKMATARAM- Habib Rizieq Shihab dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Dikutip dari PMJ News, Habib Rizieq Shihab keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, pagi tadi.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini.

Baca Juga: Apa Itu Shalat Sunah Awwabin Simak Waktu, Cara Pelaksanaan, Niat, dan Fadilahnya

Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

Baca Juga: Viral lagi di Media Sosial, Simak Biodata Singkat Polwan Cantik Asal Lombok AKP Rita Yuliana

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Anggota Paskibraka Dapat Tugas Mulia Jadi Duta Pancasila, Dubes Djumala: Garda Terdepan Aktualisasi Pancasila

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Alexander Volkanovski Menunggu Pertarungan Charles Oliveira vs Islam Makhachev, Siap Jadi Penantang

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.***

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini