Dua lainnya, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu dan pelanggaran terkait STNK yang bisa dibidik melalui data di plat nomor kendaraan.
Lima titik pemasangan kamera ETLE yaitu di Jln Pejanggik (simpang BI), Jln Panca Usaha (simpang Hotel Aston), dan Jln Sriwijaya (simpang Kantor Golkar). Berikutnya di Jln Panji Tilar Negara sekitar simpang Seruni 1 dan Seruni 2.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, penerapan ETLE berjalan bersamaan dengan tindakan preventif dan penegakan tertib lalu-lintas lainnya yang dilterapkan selama ini.
“Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum, yakni dengan tilang baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlalulintas,” kata Djoni Widodo.
Baca Juga: Video Pemotor Terobos Saf Tahlilan, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya
Selain di lima titik tersebut, ETLE juga dipasang di kendaraan patroli. Kedunya, baik ETLE yang terpasang di lima simpang maupun kendaraan patroli akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
“Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar,” jelas Kombes Pol Djoni Widodo.***
Artikel Rekomendasi