Terkait Pemulangan Jemaah Haji, Pemerintah Batasi Barang Bawaan, Berikut Ketentuannya

- 13 Juli 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi jamaah haji pulang dari Tanah Suci.
Ilustrasi jamaah haji pulang dari Tanah Suci. /Instagram @lembagatabunghaji

KLIKMATARAM – Gelombang pertama pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 15 Juli 2022. Pemulangan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Berkaitan dengan pemulangan tersebut para jemaah diingatkan untuk memperhatikan ketentuan barang-barang yang akan dibawa.

Plh Kepala Biro Humas Data dan Informasi Wawan Djunaedi menyampaikan agar para jemaah dapat memperhatikan ketentuan terkait barang yang akan dibawa pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta SCTV: Starla Kembali ke Niko, Tapi Tak Mau Tidur Sekamar

“Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg.”

“Selain itu jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor,” kata Wawan, dilansir dari laman resmi kemenag.

Baca Juga: Pemulangan Jemaah Haji akan Dimulai pada 15 Juli Mendatang

Pihak penerbangan hanya akan mengangkut sesuai dengan ketentuan yang ada, meliputi koper bagasi, tas kabin, dan tas paspor. Dan juga tas-tas tersebut berlabel logo perusahaan penerbangan pengangkut.

Baca Juga: Mengenal Descriptive Text dalam Bahasa Inggris, Tujuan, dan Strukturnya

Selain itu ada beberapa ketentuan barang yang dilarang untuk dibawa selama penerbangan, diantaranya:

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x