Terkait Pemulangan Jemaah Haji, Pemerintah Batasi Barang Bawaan, Berikut Ketentuannya

- 13 Juli 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi jamaah haji pulang dari Tanah Suci.
Ilustrasi jamaah haji pulang dari Tanah Suci. /Instagram @lembagatabunghaji
  1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak
  2. Senjata api dan senjata tajam
  3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan)
  4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng)
  5. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan
  6. Sesuai dengan edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat
  7. Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing dua hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

Para jemaah haji diingatkan untuk mematuhi peraturan yang disampaikan oleh petugas untuk kelancaran proses pemulangan.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta SCTV: Starla Kembali ke Niko, Tapi Tak Mau Tidur Sekamar

“Pemerintah menghimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan,” ucap Wawan.

Wawan juga menghimbau kepada semua petugas untuk saling bahu membahu bersama dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang terbaik kepada jemaah haji.***

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini