Siap-Siap, Polres Lombok Lombok Timur Akan Gelar Operasi Patuh Rinjani, Simak Denda dan Jenis Pelanggaran

- 8 Juli 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi kendaraan. Polres Selong siap-siap gelar razia lalu lintas.
Ilustrasi kendaraan. Polres Selong siap-siap gelar razia lalu lintas. /pexels.com/ANTONI SHKRABA/

 

KLIKMATARAM- Jajaran Polres Lombok Timur akan menggelar operasi lalu lintas yang diberi nama Patuh Rinjani.

Seperti dilansir dari Instagram @satlantaslomboktimur, Polres Lombok Timur akan adakan pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani selama 14 hari.

Operasi atau yang biasa disebut razia lalu lintas tersebut rencananya akan dimulai pada Senin, 11 Juli hingga 24 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Menunaikan Sholad Idul Adha, Niat, dan Syarat-syarat Khotib

Selama 14 hari operasi Patuh Rinjani 2022 melibatkan gabungan personil Satlantas, Dishub, dan Satpol PP Lombok Timur.

Baca Juga: Michael Chandler Ajukan Diri Gantikan Charles Oliveira Melawan Islam Makhachev

Adapun pelanggaran kendaran yang menjadi prioritas dalam operasi tersebut, diklasifikasikan dalam 7 bagian.

  1. Bermain HP saat Berkendara
  2. Pengendara kendaraan yang dibawah umur
  3. Boncengan lebih dari satu orang
  4. Pemakaian Helm yang tidak SNI
  5. Pengendara dengan pengaruh atau konsumsi Alkohol
  6. Pengendara yang melawan arus
  7. Berkendara dengan melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta SCTV: Niko Menyadari Kesalahannya, Ingin Mengakui Semua Kebohongannya pada Starla

Untuk pengendara yang melawan arus saat berkendara, akan dikenakan pilihan hukuman, didenda Rp500.000 atau berdiam dipenjara selama dua bulan.

Halaman:

Editor: Yeni Irmaya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x