KLIKMATARAM – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin operasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada tahun 2022.
Pencabutan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah. Sehingga menyebabkan Kemensos secara cepat mengambil sikap.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Efendi pada 5 Juli 2022 telah menandatangani surat keputusan pencabutan tersebut, dilansir dari laman resmi Kemensos ditulis Biro Humas Kementrian Sosial RI.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT, ditandatangani di Jakarta Selatan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih berlanjut,” kata Muhadjir.
Baca Juga: Persaingan Rating Drama Rabu-Kamis Antara Extraordinary Attorney, Jinxed At First dan Eve
Seperti yang telah diklarifikasi, bahwa Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan penggunaan rata-rata dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat adalah 13,7%. Penggunaan dana tersebut disampaikan untuk dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan batasan maksimal penggunaan dana operasional untuk yayasan sesuai peraturan pemerintah, pada angka 10%.
Artikel Rekomendasi