KLIKMATARAM – Presiden ACT, Ibnu Khajar menyayangkan langkah pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) terhada lembaga Aksi Cepat Tanggap tersebut.
Hal itu diungkapkan Ibnu usai menghadap Kementrian Sosial saat dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran aturan.
Seperti dilansir dari ANTARA, Presiden ACT bersama sejumlah pengurus yayasan menghadap kemensos untuk mengklarifikasi pemberitaan pada hari Selasa, 5 Juni 2022.
Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut Kemensos
Seperti ramai diberitakan media massa, diduga ada penyimpangan dana yang dilakukan ACT yang berasal dana kemanusiaan yang terkumpul dari masyarakat.
Gaji presiden ACT disoroti karena dikabarkan mencapai Rp 250 juta per bulan. Pemerintah menilai dana operasional ACT melampaui dari yang ditetapkan yakni 10 persen dari dana yang terkumpul.
ACT dinilai menggunakan dana hingga 13 persen.
Pihak ACT meyayangkan pencabutan PUB karena dinilai terlalu cepat tanpa melewati proses yang seharusnya.
Artikel Rekomendasi