Begini Caranya Membeli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

- 28 Juni 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi. Begini Caranya Membeli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi. Begini Caranya Membeli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

KLIKMATARAM - Sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) kini menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah berdalih pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga.

Lalu bagaimana caranya membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi? Dikutip dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

Baca Juga: Lebih dari 72 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Berada di Makkah dan Madinah, 87 Sakit, 14 Wafat

  1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
  3. Tunjukkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Baca Juga: Wisatawan yang Datang ke Taman Nasional Komodo Dibatasi, Simak yang Jadi Alasannya

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x