Denda Tilang Elektronik dari Pelanggar Lalu Lintas Capai Rp639 Miliar, Pakar: Ini Bukanlah Prestasi

- 21 Juni 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi. Denda Tilang Elektronik dari Pelanggar Lalu Lintas Capai Rp639 Miliar, Pakar: Ini Bukanlah Prestasi.
Ilustrasi. Denda Tilang Elektronik dari Pelanggar Lalu Lintas Capai Rp639 Miliar, Pakar: Ini Bukanlah Prestasi. /Antara/Arnas Padda/ANTARA

KLIKMATARAM - Warga diminta untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas karena denda tilang terus meningkat setiap tahunnya.

Denda yang didapatkan negara atas pelanggar lalu lintas yang dicatatkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang tahun lalu mencapai angka Rp639 miliar.

Angka Rp639 miliar itu jauh lebih banyak dibanding dengan tahun sebelumnya. Sebab tahun lalu hanya mencapai Rp53,67 miliar saat ETLE baru diperkenalkan dan hanya mencakup beberapa provinsi saja di Indonesia.

Baca Juga: Refly Harun Komentari Sikap PSI yang Pastikan Tak Akan Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Saat ini, ETLE baik statis maupun mobile, sudah diperlakukan di 12 wilayah Polda seluruh Indonesia. Dan jumlahnya terus akan ditingkatkan.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan mengatakan bahwa banyaknya denda, bukanlah sebuah prestasi. Sebaliknya, justru menunjukkan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia.

Namun dengan semakin meluasnya penggunaan ETLE dan adanya kesadaran baru dalam kepatuhan berlalu lintas setelah penggunaan ETLE, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan semakin menurun di masa mendatang.

Rahmat Edi Irawan meyakini penggunaaan ETLE yang lebih banyak akan memaksa masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas.

Baca Juga: Diduga Lakukan Aborsi, Mahasiswi Ini Pesan Obat Secara Online, Begini yang Terjadi Kemudian

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: tribratanews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini