KLIKMATARAM - Seorang mahasiswi berinisial B berusia 22 tahun harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.
Mahasiswi itu berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beralamat di Jalan Pejanggik, Pajang, Kota Mataram.
Mahasiswi ini diduga melakukan praktik aborsi. Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengonfirmasi hal ini.
Menurut Kasat Reskrim, kronologis kejadian sekitar pukul 19.00 Wita piket Sat Reskrim Polresta Mataram menerima informasi dari RS Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di perut.
"Kemudian dilakukan penanganan di IGD lalu dialihkan ke Ruang Persalinan,” ujar Kompol Kadek yang dikutip Instagram resmi Humas Polresta Mataram, Selasa 21 Juni 2022.
Saat dilakukan penanganan, lanjut Kasat Reskrim, janin sudah kondisi hampir keluar dari rahim. Dan saat janin keluar dari rahim sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Baca Juga: SKETSA 2022 Sukses Digelar, OSIS Smansa: Tunggu Kejutan Kami di Tahun Depan
Dikatakan Kadek, saat pemeriksaan menurut keterangan dari terduga B bahwa pada tanggal 10 Juni 2022 terduga memesan obat sebanyak 1 strip dan 3 bungkus kapsul tanpa merk secara online.
Artikel Rekomendasi