Sementara itu, sejumlah media massa di NTB juga menulis tanggapan Penjabat (Pj) Sekda KLU Anding Dwi Cahyadi.
Anding mengatakan, BKPSDM sudah melakukan pemanggilan terhadap RA.
”Seperti apa nantinya, yang jelas kami menunggu dulu. Karena benar salahnya ini belum jelas,” ujar Anding, Senin 6 Juni 2022.
Pemkab Lombok Utara menunggu kesimpulan kepolisian yang akan dijadikan referensi pengambilan langkah selanjutnya terkait RA.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Mataram Ini Marah-Marah Gegara Anaknya Ditangkap Polisi
”Kalau nantinya ada laporan dari BKPSDM dan misalnya benar, kami sudah koordinasi dengan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” sambungnya.
Dijelaskan, kasus asusila termasuk pelanggaran etika dengan kategori pelanggaran berat. Hukumannya bisa saja berupa pemecatan sebagai ASN.
”Sekarang ini kami ingin tahu kebenarannya dulu. Kaitan pelanggaran ITE, itu ranahnya Polda NTB, tapi kami sekarang sedang bekerja,” jelas Anding Dwi Cahyadi.***
Artikel Rekomendasi