Wagub NTB Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker, Asal Dalam Kondisi Ini

- 19 Mei 2022, 07:39 WIB
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah /Tangkapan Layar Instagram @sittirohmidjalilah/

Kendati diperbolehkannya masyarakat tidak gunakan masker di ruang publik, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa disiplin terapkan protokol kesehatan.

“Saya imbau tetap disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di ruang publik diperbolehkan dengan pertimbangan pandemi Covid-19 yang sudah dapat dikendalikan.

“Dengan melihat kondisi saat ini, penangan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk menleonggarkan kebijakan kebijakan pemakaian masker,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Jumlah Kasus PMI Ilegal NTB Turun, Kadis Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi

Namun, pelonggaran penggunaan maskerhanya berlaku saat dalam kondisi di area terbuka bukan di dalam ruangan bukan di ruangan tertutup atau tarnsportasi masal.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang , boleh tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di dalam ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” lanjutnya.

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki riwayat penyakit kormobid Jokowi menyarankan untuk tetap menggunakan masker ketika sedang beraktivitas.

“Demikian juga dengan masyarakat yang mengalami gejala batuk, pilek tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkas Presiden.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah