Buntut Unggahan Anies Baswedan Berkoteka, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi

- 13 Mei 2022, 05:37 WIB
Buntut Unggahan Anies Baswedan Berkoteka, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi.
Buntut Unggahan Anies Baswedan Berkoteka, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi. /Instagram @ruhutp.sitompul/

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi kasus itu, pakar hukum Refly Harun menyebut apa yang dilakukan oleh Ruhut menggunakan atribut/simbol kedaerahan tertentu dalam “menyerang” Anies Baswedan sebagai cara berkomunikasi yang tidak bijak.

Penggunaan simbol/atribut tersebut potensial menimbulkan ketersinggungan komunitas yang memilikinya. Terbukti akhirnya ada sekelompok masyarakat yang mengadukannya ke penegak hukum.

Baca Juga: Berikut 4 Catatan Menarik Setelah Real Madrid Kalahkan Manchester City di Semifinal Liga Champions

“Kalau kita misalnya, mau melakukan degradasi terhadap Anies Baswedan dengan atribut tertentu, maka alam bawah sadar kita mengatakan bahwa atribut yang dikenakan atau dieditkan itu adalah atribut yang ‘rendah’,” ujar Refly melalui akun YouTube-nya Kamis, 12 Mei 2022.

“Itu sebabnya baik yang mengedit ataupun yang mengunggahnya bisa dianggap melecehkan pakaian adat, tradisi, dan lain sebagainya,” lanjut Refly.

“Kita harus memiliki kecerdasan untuk tidak menggunakan instrumen atau isyu SARA dalam melakukan kritik atau menunjukkan rasa tidak suka pada tokoh politik tertentu. Jangan yang sifatnya etnisitas,” imbuhnya lagi.***  

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini