WFH Bisa Diterapkan Selama Seminggu Usai Libur Lebaran, Jika…

- 7 Mei 2022, 08:42 WIB
WFH Bisa Diterapkan Selama Seminggu Usai Libur Lebaran, Jika…
WFH Bisa Diterapkan Selama Seminggu Usai Libur Lebaran, Jika… /Pexels/Anna Shvets

KLIKMATARAM - Kemacetan diprediksi akan terjadi selama arus balik libur Lebaran Idul Fitri 2022. Prediksi itu dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karenanya, Kapolri Listyo Sigit Prabowomenyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Mendukung pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Baca Juga: Kim Tae Ri Sukses Jadi Aktris Terbaik dalam Baeksang Arts Awards 2022 Lewat Twenty Five Twenty One

Kata Tjahjo Kumolo, WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat 6 Mei 2022 dikutip dari laman MenpanRB.

Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Baca Juga: 3 Fakta Drakor The Sound Of Magic, Drama Terbaru Hwang In Yeop Tentang Mimpi dan Keajaiban

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah