Suami Istri Mengadu pada Jokowi di Pasar Bogor Dimentahkan Polisi, Paman Pasutri Tetap Tersangka

- 22 April 2022, 20:28 WIB
Suami istri mengadu pada Jokowi terkait penagkapan anggota keluarga mereka dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada media massa, Jumat 22 April 2022. Foto salah satu kegiatan Susatyo Purnomo.
Suami istri mengadu pada Jokowi terkait penagkapan anggota keluarga mereka dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada media massa, Jumat 22 April 2022. Foto salah satu kegiatan Susatyo Purnomo. /PMJNews/

KLIKMATARAM- Video viral pasangan suami istri mengadu pada Jokowi dimentahkan polisi. Polisi menjelaskan penangkapan atas paman dari pasutri itu telah sesuai prosedur.

Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri mengadu pada Jokowi saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan kunjungan kerja di Pasar Bogor, Kamis 21 April 2022.

Kedua suami istri mengadu pada Jokowi akibat paman mereka bernama Ujang Sarjana ditangkap polisi. Pasangan itu histeris sewaktu presiden melintas di salah satu lapak Pasar Bogor.

Baca Juga: Paman Ditangkap Polisi Karena Menolak Pungli, Suami Istri Mengadu pada Jokowi di Pasar Bogor

Kepada Jokowi pasutri yang mengadu itu menceritakan, polisi menangkap Ujang Sarjana padahal menurut suami istri itu pamannya hanya menolak pungli para preman di Pasar Bogor.

Keduanya merasa preman yang melakukan aksi pungutan liar atau pungli yang seharusnya ditertibkan polisi. Bukan Ujang yang menolak pungli.

Baca Juga: Woori The Virgin, Tampilkan Hong Eun Hee Menjadi Im Soo Hyang, Seorang Ibu Energik yang Memendam Cita-Cita

Namun aduan pasutri itu dimentahkan polisi. Jumat 22 April, media massa menulis keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro terkait pengaduan tersebut.

Dijelaskan, Ujang ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan sesama pedagang yang dilakukan bersama dengan enam temannya.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini