Ramadhan mengatakan ketiga tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar
"Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yaitu pasal 5/10 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tukasnya.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka lantaran terbukti telah menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
Baca Juga: Inilah Prediksi Line Up Real Madrid vs Chelsea di Liga Champions
Penetapan sebagai tersangka lantaran Vanessa Khong ini berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan juga sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.
Kemudian Nathania Kesuma diketahui menandatangani pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz.
Selain itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.
Terakhir, Rudiyanto Pei diduga menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.***
Artikel Rekomendasi