Terbukti Sembunyikan Kejahatan Indra Kenz, Vanessa Khong Hingga Nathania Dilarang ke Luar Negeri

- 12 April 2022, 15:12 WIB
Vanessa Khong resmi jadi tersangka, pihak polisi mengungkap perannya dalam kasus Binomo Indra Kenz. Dia pun dicekal ke luar negeri.
Vanessa Khong resmi jadi tersangka, pihak polisi mengungkap perannya dalam kasus Binomo Indra Kenz. Dia pun dicekal ke luar negeri. /Instagram @vanessakhongg/

KLIKMATARAM- Nama Vanessa Khong kini kembali mencuat ke publik lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Dalam kasus investasi Binomo yang menjerat Indra Kenz ini, selain Vanessa Khong polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka yakni Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan ayah kandung Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Sinopsis Police University: Oh Kang Hee Hadiri Sidang Ibunya, Kang Seun Ho dan Park Min Kyu Berikan Dukungan

Penetapan tersangka Vanessa menyebabkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan ke luar negeri

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 12 April 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap Nathania, Vanessa hingga Rudiyanto Pei dilakukan untuk proses penyidikan. Sehingga ketiganya tidak dapat kabur ke luar negeri.

"Pencekalan demi kepentingan penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Kelompok NII Rekrut 77 Anak di Bawah Umur, Waspadai Terorisme

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini